PROJEK MATA KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Ketua
Kelompok : [12171775 Azhari
Fahrudin]
Anggota : [12171227 Aris Riadi]
[12172132 Putra Herawan]
[12173071 Salsabilla Maharani]
[12170479 Victor Naatonis]
[12171891 Wahidatun Maulyda]
[12172477 Erik Riyan Firdaus]
[12172286 Kabul Mujiono]
[12171520 Muchammad Firmansyah]
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki
banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis
berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena
penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan
kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang
bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis
harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Tangerang,
Juni 2020
Penulis
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..................................................................................................i
DAFTAR
ISI................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1
Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2
Maksud dan
Tujuan.................................................................................................2
1.3
Ruang
Lingkup........................................................................................................2
1.4
Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB
II LANDASAN TEORI..........................................................................................
2.1
Pengertian
Cybercrime.............................................................................................4
2.2
karakteristik
Cybercrime..........................................................................................5
BAB
III ILLEGAL CONTEN..........................................................................................
3.1
Illegal
Content...........................................................................................................6
3.2
Contoh Illegal
Content..............................................................................................7
BAB
IV PENUTUP...........................................................................................................
4.1
Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah wawasan dan pengetahuan
penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika
profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki
kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime
khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai
kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi
Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam
lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta
penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk
menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk
memperjelas isi, maka penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab,
dimana uraian singkat mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini berisikan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan , metode
penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB
II PEMBAHASAN
Bab
ini berisikan tentang pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime,
jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh
kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.
BAB
III PENUTUP
Bab
ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang ditarik dari kesimpulan pokok
pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas
batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku
terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence).
c. Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku
kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh
kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak
senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar
ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan
faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video,
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar
foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di
internet.
3.2 Co ntoh Kasus Illegal Content
3.2 Co ntoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus
Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai
tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok
(23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar
Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22
Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat
sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran
vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat
pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau
menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus
Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan
informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam
pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic
dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content
dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa
: perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic
seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a.
Illegal
Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong,
perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.
Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic
adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya
tidak /egitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal
content.
b. Membuat dapat diakses informasi electronic yang
bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic
yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi
pencegahan cybercrime illegal content :
a. Tidak emasang gambar yang
tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya.
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya
dengan cybercrime.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional
maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan
tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas
utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah
sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Conten.
3.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional
secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
